TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten mengklaim pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada 2011 dan 2012 yang melibatkan pejabat provinsi menjadi kesalahan pengguna di lapangan.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten sekaligus Sekretaris Daerah Banten Muhadi mengatakan proses penganggaran dan penyaluran dana hibah dan bansos telah sesuai aturan. “Sekarang kesalahannya di mana? Prosesnya atau penyimpangan di lapangan? Setahu saya prosesnya sudah benar,” ujar Muhadi, Selasa, 27 Mei 2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten pada 2011 sebesar Rp 4,150 miliar, dan pada 2012 senilai Rp 3,5 miliar. Tujuh tersangka tersebut adalah pejabat Banten, calo dana hibah, dan penerima dana hibah.
Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah bekas Kepala Biro Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten, Zaenal Mutaqin. Selain Zaenal, tersangka lainya adalah YMS, WH, DS, SH, SA, dan AS.
Menurut Muhadi, penegak hukum saat ini tengah menyidik kasus ini. Jika kejaksaan menahan mereka, ia berjanji akan mencopot Zaenal. “Selama belum ditahan, mereka akan tetap beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Zaenal adalah salah satu calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang akan menggantikan Muhadi pada 1 September mendatang. Pada 24 April lalu, Badan Kepegawaian Daerah Banten menyampaikan surat usulan tentang tiga calon sekretaris daerah yang ditandatangani Gubernur Banten (non-aktif) Atut Chosiyah. Satu di antara tiga calon tersebut adalah Zaenal.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Banten Eddy Sumarwan mengatakan Zaenal diduga sebagai otak kasus korupsi ini. “ZM dalam kasus ini sebagai aktor intelektual, dengan modus pemberian bantuan dana hibah bagi lembaga atau yayasan,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2014.
WASI’UL ULUM
Berita Terpopuler
Alasan TNI Pecat Prabowo Kembali Dipertanyakan
Kivlan Zen Tolak Ungkap Fakta 1998 di Depan Komnas HAM
Atletico Kecam Sikap Madrid di Final
HP Jadul Kembali Populer