TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penasihat hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan sidang akan digelar pada Jumat, 30 Mei 2014.
"Sidang Jumat, setelah hari libur. Kenapa dipilih hari Jumat, kami juga tidak tahu. Yang menarik, seperti diburu-buru," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Mei 2014.
Dia menuturkan surat dakwaan Anas tidak jauh dari yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ada modifikasi sedikitlah, ada tiga jenis dakwaan," ujarnya. Menurut Firman, salah satu isi dakwaan menyebutkan Anas menggalang dana untuk maju sebagai presiden.
Firman mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana. Menurut dia, fakta-fakta dalam dakwaan juga sudah diuji dalam sidang bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Deddy Kusdinar.
Timnya, kata dia, juga sudah menyiapkan eksepsi. "Perlulah eksepsi. Kami juga minta batik yang disita agar dikembalikan," ujar Firman.
Sebelumnya Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dikenakan pasal gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Bekas anggota Komisi Olahraga DPR itu juga disangka melakukan pencucian uang.
Saat ditanya kesiapannya menghadapi sidang perdana, Anas enggan berkomentar. "Nanti saja pas sidang," ujar Anas.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Nikah Gratis Mulai Juni 2014
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo
Kasus Haji, Anggito Curhat ke Syafii Maarif
Pertahankan Tersangka Korupsi, Prabowo Dikritik