TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang mengancam akan menjemput paksa Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Abdurrahman. Kejaksaan geram karena Abdurrahman telah tiga kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif pada 2013.
"Sebenarnya Senin lalu kami mau jemput paksa, tapi gagal," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Achmat Fauzan, Rabu, 28 Mei 2014.
Menurut Fauzan, saat itu jaksa keburu menerima surat dari kuasa hukum Abdurrahman. Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan hingga 5 Juni mendatang. Fauzan mengatakan jaksa menyetujui permohonan tersebut karena Abdurrahman sedang berduka atas meninggalnya salah seorang sanak keluarganya. Selain itu, posisi tersangka juga berada di luar kota. "Kami setujui (permohonan) itu, tapi cuma sampai 2 Juni," ujar Fauzan.
Selain Abdurrahman, dua tersangka lain sudah ditetapkan dalam kasus pengadaan bibit tanaman fiktif tersebut, yaitu Rosuli Muklis (Kepala Seksi Pasca Panen, Pengelolaan, dan Pemasaran Tanaman) serta Abdul Wahed Chaerullah (Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Sampang). Dari ketiga tersangka itu, baru Abdul Wahed yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang. (Baca: Korupsi Bibit Ubi Kayu, Pejabat Sampang Ditahan).
Kasus bibit fiktif ini terungkap setelah jaksa menemukan kejanggalan dalam proses pengadaannya. Setelah ditelusuri, ternyata pengadaan bibit tersebut tanpa realisasi. Dana sebesar Rp 800 juta yang dialokasikan dari APBD Sampang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Jaksa berhasil menyita sisa uang yang digunakan para tersangka sebesar kurang-lebih Rp 440 juta.
MUSTHOFA BISRI
Berita lain:
Purdi Chandra Ditahan, Primagama Tak Goyang
Buka Kantor di Jakarta, Apple Tawarkan Lowongan
Cokelat Cadbury Mengandung Babi?
Anggun Raih Penghargaan di World Music Awards
Ponsel Pintar LG G3 Berteknologi Sinar Laser