TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menyusun kebijakan ihwal sistem tata kelola laut nasional. Alasannya, wilayah laut nasional yang memiliki potensi keanekaragaman, kekayaaan sumber daya alam, dan jasa lingkungan yang sangat besar, belum dimanfaatkan secara optimal.
"Penting menyiapkan landasan pemanfaatan ruang kelautan dan strategi yang komprehensif dan terpadu agar pemanfaatan sumber daya ini optimal dan lestari," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2014. Apalagi, wilayah perairan Indonesia merupakan wilayah terbuka dan banyak pemangku kepentingan yang berbeda sehingga rawan terjadi konflik. (Baca: Garap Isu Kelautan, Indonesia Pilih Sistem Zonasi)
Sharif mengatakan ada beberapa tujuan penyusunan kebijakan tata kelola kelautan nasional ini. Di antaranya mempersiapkan dukungan pengembangan kegiatan sumber daya alam pesisir dan laut serta fungsi perlindungan lingkungan.
Selain itu, mempersiapkan wilayah pesisir dan laut untuk berperan dalam perkembangan global. Sekaligus mengurangi kesenjangan perkembangan antarbagian wilayah nasional.
"Tentunya penataan ruang laut ini juga dapat memperkuat akses antara bagian wilayah nasional dan memperkuat kesatuan wilayah nasional melalui kawasan perbatasan dengan negara lain," ujarnya.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan, dengan adanya kebijakan tata kelola laut nasional ini, pemerintah berwenang menetapkan aturan penyusunan zonasi. Untuk itu, setiap daerah wajib menyusun rencana zonasi serta menetapkannya dalam peraturan daerah. "Kebijakan zonasi ini menjadi instrumen dasar pemberian izin pemanfaatan ruang di perairan pesisir," kata Saad. (Baca: Investasi Asing di Pulau-pulau Kecil Dibatasi)
Menurut Saad, rencana zonasi ini juga memungkinkan penataan wilayah pesisir untuk menghindari konflik penggunaannya. "Rencana ini mengakomodasi kepentingan perlindungan wilayah masyarakat hukum adat di pesisir yang sudah ada dan berlaku secara turun-temurun," ujarnya.
Saad mencontohkan, penetapan zonasi di Cina membuahkan keberhasilan dalam soal tata wilayah pesisir. Negeri Tirai Bambu telah menyelesaikan seluruh tata ruang laut baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten sejak 2002 dan dievaluasi lagi pada 2011. "Dari sisi ekonomi, pada 2012, pendapatan pemerintah pusat atas lisensi laut mencapai 9,68 miliar yuan. Dari jumlah itu, 2,97 miliar Yyuan mengalir ke kas negara dan sisanya ke kas daerah," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI