Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Cadbury Berbabi, Waspadai Biskuit Haram  

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ajakan mewaspadai label makanan yang tidak berbahasa Indonesia ramai dilontarkan pada sebuah forum Internet, kaskus.co.id. "Jualan di negara orang tapi masih pakai huruf kanji tanpa disertai terjemahan. Informasi produk itu harus jelas, ini gak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen," komentar akun Cend4n4 di situs tersebut awal pekan ini. (Baca: Cokelat Cadbury Mengandung Babi?)

Akun tersebut juga mengutip sebuah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam pasal delapan poin j disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapat senada disampaikan akun Publicbaths. "Ya, setidaknya dalam kemasan yang berbahasa Jepang tersebut diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia supaya bisa terbaca dengan jelas," komentar dia pada topik yang sama. (Baca juga: Antisipasi Haram, BPOM Diminta Uji Ulang Cadbury)

Komentar-komentar ini disampaikan pada topik terkait dengan temuan biskuit dari Jepang yang dijual bebas di Indomaret, namun ternyata mengandung babi. Topik ini dipicu temuan Fuziansyah Bachtar, mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di Jepang, yang diunggah di dinding Facebook pribadinya.

Pada 18 Mei lalu, Fuziansyah mengunggah foto biskuit dengan label dalam aksara Jepang di dinding Facebook-nya. Fuziansyah menyoroti tulisan yang bila diterjemahkan ternyata berarti mengandung babi. Biskuit ini ternyata dijual bebas di gerai-gerai Indomaret.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas temuan ini, masyarakat tidak memprotes adanya bahan dasar babi dalam biskuit yang dijual bebas itu. "Kami umat muslim hanya meminta di kemasan makanan tersebut tercantum peringatan bahwa makanan itu mengandung babi. Ajaran Islam melarang untuk memakannya," komentar akun Wiradana31. (Baca: Cadbury Berbabi, Tweeps Indonesia Resah)

Menindaklanjuti temuan ini, Indomaret telah menarik semua produk tersebut dari gerai mereka. Produk dengan nama Bourbon Cookie yang dijual dengan harga Rp 14.500 itu hanya memiliki label dalam bahasa Jepang dan tidak mencantumkan terjemahan bahasa Indonesia.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Terpopuler
Di KPK, Airin Matikan Rokok Wartawan
Purdi Chandra Ditahan, Primagama Tak Goyang
Buka Kantor di Jakarta, Apple Tawarkan Lowongan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

20 hari lalu

Presiden AS Joe Biden berpose selfie saat menjadi tuan rumah resepsi perayaan Idul Fitri di Gedung Putih di Washington, AS, 2 Mei 2022. REUTERS/Kevin Lamarque
Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

20 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

22 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

42 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

42 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

46 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.


Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Pembukaan Haraku Ramen di Gandaria City, Jakarta Selatan, sekaligus penyerahan sertifikasi halal dadi LPPOM MUI, Selasa 30 Januari 2024. TEMPO/Yunia Pratiwi
Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia


Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Flip'NFry berhasil meraih sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama/Flip'NFry
Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan


MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

Gedung MUI. Dok.MUI
MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.


Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

30 Desember 2023

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham/Tempo-Mitra Tarigan
Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?