TEMPO.CO, Padang -- Bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zein kukuh menolak panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Kivlan, pemanggilan itu tidak sesuai prosedur. "Pemanggilan tak bisa dilakukan tanpa ada Pengadilan HAM. Jadi, panggilan Komnas HAM tak ada dasar. Saya juga tidak berbuat kesalahan," ujar Kivlan di Padang, Sumatera Barat, Kamis, 29 Mei 2014.
Jika Komnas HAM berkeras memanggil paksa, Kivlan akan balik mengadukan tindakan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. "Komnas HAM tak berhak memaksa saya," ujarnya. Menurut Kivlan, dalam Undang-Undang tentang Komnas HAM harus dibentuk pengadilan ad hoc. Namun, saat ini pengadilan itu belum ada. "Bagaimana saya bisa memberikan keterangan," katanya. (Baca: Periksa Prabowo & Kivlan Didesak Sebelum Pilpres)
Mengenai informasi penting soal penculikan aktivis yang dia ketahui, Kivlan mengatakan memiliki hak untuk tidak membukanya. Sebab, informasi itu hanya akan dia buka jika ada panel nasional dalam rangka kerukunan bangsa. "Jika tidak ada (panel nasional), luka dibuka dan dibuka lagi, lalu ditutup. Masalah juga tidak selesai," ujarnya.
Menurut Kivlan, masalah bangsa ini bukan hanya soal hilangnya 13 aktivis, tetapi juga terbunuhnya orang-orang dalam kerusuhan di Ambon, Poso, Sampit, Ketapang dan lain-lain. "Ini juga harus dibuka dan diselesaikan. Jika satu-satu, (masalah) tidak akan terselesaikan. Makanya harus dibentuk panel dalam rangka kerukunan bangsa. Itu mau saya," ujar Kivlan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Nur Kholis berencana memangil Kivlan untuk menyelidiki kasus hilangnya 13 aktivis pada 1997 silam. Komnas HAM telah dua kali memanggil Kivlan. Pada pemanggilan pertama 14 Mei lalu, Kivlan tak hadir dan diwakili pengacaranya. Lalu, pada pemanggilan kedua dia juga mangkir. "Untuk pemanggilan ketiga, itu merupakan sebuah upaya paksaan," kata Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, tim yang dibentuk Komnas HAM ini masih akan memberikan tenggat tiga sampai empat hari ke depan agar Kivlan bisa datang sendiri ke Komnas HAM. Namun, apabila Kivlan dinilai tidak kooperatif, secara undang-undang pemanggilan paksa sah dilakukan. (Baca: Imparsial: SBY Harus Panggil Prabowo dan Kivlan Zein)
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler
Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali
Kerapatan Layar LG G3 Mencapai 538 Piksel
Pembangunan Smelter Freeport Dimulai di Kuartal II
Kejutan Berlanjut, Serena Tergulung
'Tukang Gesek' di Bus Transjakarta Tertangkap
Cadbury Berbabi, Muslim Indonesia Diminta Waspada