TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan hari ini, Jumat, 29 Mei 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penasihat hukum Anas, Carel Ticualu, mengatakan kliennya dipastikan hadir dan sangat siap menghadapi sidang besok.
"Karena ini sidang yang sangat ditunggu-tunggu. Seharusnya sidang ini dilaksanakan sebelum pemilihan legislatif. Tapi KPK melindungi partai penguasa, Demokrat. Jadi, sidangnya baru sekarang," kata Carel ketika dihubungi, Kamis, 29 Mei 2014. Menurut dia, bila sidang Anas digelar sebelum pemilihan legislatif April 2014 lalu, maka suara Demokrat diprediksi hancur.
Sebab, ujar Carel, isi dakwaan tidak jauh dengan pasal sangkaan tentang pemberian gratifikasi mobil Harrier dan aliran duit ke Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Duit itu disebut-sebut dari PT Adhi Karya terkait pengurusan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Didakwa Pasal 11 dan 12, tepatnya saya lupa, pasal tentang gratifikasi," ujarnya.
Carel enggan menyebutkan nominal yang diterima Anas dari total proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Mengacu dalam surat dakwaan pesakitan Hambalang sebelumnya, yakni bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta bekas Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima Rp 2,2 miliar.
Sebelumnya, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dikenakan pasal gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Bekas anggota Komisi Olahraga DPR itu juga disangka melakukan pencucian uang. Sejumlah asetnya juga sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca juga : Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Kejutan Berlanjut, Serena Tergulung
Cadbury Berbabi, Muslim Indonesia Diminta Waspada
'Tukang Gesek' di Bus Transjakarta Tertangkap
Robert De Niro Blakblakan Ayahnya Gay