TEMPO.CO, Jakarta - Niman, 33 tahun, kurir sabu yang ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, ternyata juga seorang peracik narkoba. Dia mengatakan kerap membungkus sabu yang dia bawa ke dalam paket-paket plastik kecil. "Saya racik di tempat-tempat umum agar tidak dicurigai," katanya di Polsek Kebon Jeruk, Kamis, 29 Mei 2014.
Menurut laki-laki berkulit cokelat itu, dia kerap mengemas sabu dalam paket kecil sesuai dengan permintaan. Perintah itu disebutnya datang dari bandar sabu yang diketahui bernama Alex dan tengah dalam pengejaran polisi. Oleh karena itu, setiap kali mengantar dan menjemput narkoba, dia juga sudah menyiapkan plastik kecil yang biasa digunakan untuk membungkus obat di apotek.
Adapun untuk lokasi yang dipilih, kata dia, adalah tempat-tempat umum yang tidak menarik perhatian. Salah satu tempat yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba itu adalah WC umum. "Kalau di sana tidak dicurigai warga juga," katanya.
Laki-laki yang juga sesekali bekerja sebagai tukang ojek itu mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap paket yang berhasil dia kemas dan diantar ke tempat tujuan. Menurut dia, sabu itu biasanya akan dijual untuk pelanggan yang berada di Jakarta.
Atas perbuatannya itu, Niman yang merupakan residivis narkoba kembali harus mendekam di ruang tahanan Polsek Kebon Jeruk. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal 20 tahun.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler:
Kejutan Berlanjut, Serena Tergulung
Cadbury Berbabi, Muslim Indonesia Diminta Waspada
'Tukang Gesek' di Bus Transjakarta Tertangkap
Robert De Niro Blakblakan Ayahnya Gay