TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Jumat, 30 Mei 2014, tidak mengikutsertakan korban. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Heru Pranoto, rekonstruksi tidak menyertakan korban karena usianya masih di bawah umur.
Polisi khawatir jika korban akan trauma bila dihadirkan dalam rekonstruksi. "Peran korban nanti digantikan," kata Heru kepada Tempo di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2014.
Rekonstruksi dijadwalkan berlangsung Jumat, 30 Mei 2014, sekitar pukul 15.00 WIB. Rekonstruksi melibatkan lima tersangka, yakni Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, dan Syahrial. Jaksa penuntut umum juga hadir dalam rekonstruksi tersebut. (Baca juga: Ada Lagi Kasus Kekerasan Seksual di JIS pada 2013)
Melalui rekonstruksi diharapkan akan diperoleh keterangan lebih rinci dan jelas dari saksi dan tersangka. Polisi turut mengundang orang tua korban hadir dalam rekonstruksi.
APRILIANI GITA FITRIA