TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha mengatakan polisi telah menyita dua unit rumah milik Hermon Tomasoa, bandar yang mengedarkan narkoba di Diskotek Stadium. "Dua rumah itu diduga hasil dari penjualan narkoba," katanya saat dihubungi, Kamis, 29 Mei 2014.
Gembong mengatakan dua rumah yang disita polisi masing-masing berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Satu rumah di Jakarta Barat diketahui beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta, Tamansari. Sedangkan satu rumah lagi berada di Jalan Cempedak, Jagakarsa. Rumah ini dijadikan tempat kos dengan tujuh kamar.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain seperti sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. "Itu hasil pengembangan setelah Hermon ditangkap April 2014," katanya.
Selain menangkap Hermon dan menyita harta yang diduga hasil penjualan narkoba, polisi juga menciduk tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkoba di Diskotek Stadium. Ketiganya adalah PB, 28 tahun, MS (32 tahun), dan JN (30 tahun). Mereka diketahui merupakan petugas keamanan yang bekerja untuk Hermon.
Menurut dia, tiga orang itu masih tetap beroperasi secara diam-diam meski bosnya sudah ditangkap polisi. "Mereka tetap menjual narkoba meski bosnya tertangkap," kata Gembong.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler:
Rusia: Indonesia Akan Dirikan Pusat Perawatan Heli
Scout Willis Topless di Jalanan New York
Cadbury Jamin Produknya di Indonesia Halal
Tim Impian yang Absen di Piala Dunia