TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia belum dapat memastikan ikut memantau langsung reka ulang atau rekonstruksi kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) yang akan digelar hari ini, Jumat, 30 Mei 2014 pukul 15.00 Wib.
Menurut Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda, surat pengajuan izin ikut serta KPAI dalam rekonstruksi itu belum disetujui oleh Polda Metro Jaya. "Kami sudah ajukan izin ikut serta, tapi tidak ada jawaban dari Polda. Karena ini rekonstruksinya tertutup, jadi mungkin hanya penyidik Polda," kata Erlinda kepada Tempo, Kamis, 29 Mei 2014. (Baca:Ibu Korban Kekerasan Seksual JIS Tolak Mediasi)
Erlinda menjelaskan, sebagai lembaga independen, KPAI seharusnya bisa saja ikut serta dalam rekonstruksi kasus JIS dan tanpa harus izin. "Sebenarnya kami bisa saja ikut tanpa izin, tapi kami tidak ingin ada gesekan nantinya. Jadi, kami minta izin dulu," ujarnya.
Rekonstruksi akan melibatkan lima tersangka, yakni Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, dan Syahrial. Namun, korban tidak diikutsertakan dalam rekonstruksi ini. (Baca:Rekonstruksi KasusJIS, Peran Korban Digantikan)
"Peran korban nanti digantikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto. Alasannya, usia korban yang masih tergolong di bawah umur dikhawatirkan dapat membuatnya trauma jika hadir dalam rekonstruksi. Jaksa penuntut umum juga akan hadir dalam rekonstruksi yang digelar tertutup ini.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler:
Rusia: Indonesia Akan Dirikan Pusat Perawatan Heli
Dukung Jokowi-JK, Solihin: Ingin Pemerintah Bersih
MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian