TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda menyambangi Jakarta International School sore ini, Jumat, 30 Mei 2014. Sesuai dengan jadwal, Kepolisan Daerah Metro Jaya hari ini menggelar rekonstruksi kasus kekerasan seksual di sekolah yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, itu.
"KPAI ke sini untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan rekonstruksi," kata Erlinda.
Rekonstruksi sebelumnya dijadwalkan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum tiba di JIS. Rekonstruksi itu akan melibatkan lima tersangka, yakni Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, dan Syahrial. Selain itu, jaksa penuntut umum juga akan hadir. Pengacara korban, yakni Andi Asrun dan Otto Cornelis Kaligis, turut hadir. Polisi pun mengundang orang tua korban dalam rekonstruksi ini. (Baca: Ibu Korban Kekerasan Seksual JIS Tolak Mediasi)
Rekonstruksi itu nanti diharapkan bisa memperjelas keterangan para saksi dan tersangka. Adegan dalam rekonstruksi juga akan melengkapi bahan penyusunan berkas perkara yang akan diserahkan ke kejaksaan. (Baca: Rekonstruksi KasusJIS, Peran Korban Digantikan)
APRILIANI GITA FITRIA
Terpopuler:
Rusia: Indonesia Akan Dirikan Pusat Perawatan Heli
Dukung Jokowi-JK, Solihin: Ingin Pemerintah Bersih
MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian