TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) pada Jumat sore, 30 Mei 2014. Rekonstruksi itu terdiri dari 54 adegan yang diperankan oleh lima tersangka, dan satu orang pengganti peran tersangka yang telah tewas dan seorang pengganti peran korban.
"Inti kasusnya ada di adegan 20-an sampai 30-an. Semua tersangka memainkan peran yang relatif sama. Tidak ada yang dominan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto seusai rekonstruksi pada Jumat, 30 Mei 2014, di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat penyidik melakukan rekonstruksi, petugas keamanan JIS melarang wartawan memasuki area sekolah. Setelah rekonstruksi selesai, pihak JIS baru membolehkan wartawan untuk memasuki tempat terjadinya perkara. Saat rekonstruksi berlangsung, hanya ada penyidik, tersangka Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, pengganti peran tersangka yang tewas, Azwar, dan pengganti peran korban. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak, Erlinda, dan jaksa penuntut umum.
Heru menuturkan dari hasil reka ulang kasus tersebut tidak ditemukan perbedaan dengan BAP. "Saat tersangka lainnya melakukan sodomi, Afriska yang memegangi dan menjaga korban agar tidak lepas," kata Heru.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler:
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Prabowo Dikabarkan Bikin Usaha Bareng Pacar