TEMPO.CO , Denpasar - Calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, menyatakan pemerintah seharusnya bisa memaksa PT Lapindo Brantas mengganti kerugian masyarakat korban semburan lumpur panas PT Lapindo. Menurut dia, pemerintah memiliki kewenangan dan kekuatan untuk memaksakan pembayaran itu.
"Masak negara tidak berani melakukan itu, tidak berani memaksa? Negara harus hadir (dalam kasus itu). Ketika negara hadir, maka persoalan selesai," kata Jokowi di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis, 29 Mei 2014.
Jokowi mengunjungi para korban semburan lumpur panas PT Lapindo di Sidoarjo sebelum bertolak ke Bali pada Kamis lalu. Jokowi yakin, ketika negara mengintervensi soal pembayaran bagi para korban, semua masalah semburan lumpur panas PT Lapindo dapat diselesaikan.
Tapi Jokowi tidak berjanji akan memaksa PT Lapindo Brantas membayar ganti rugi ketika nanti terpilih menjadi presiden. Ia hanya berjanji masalah ganti rugi korban PT Lapindo akan rampung bila ia terpilih menjadi presiden. (Baca juga: Aburizal Bakrie Berkukuh Lapindo Tidak Bersalah)
"Langkah saya banyak, tapi tidak bisa saya sebutkan sekarang," katanya.
Dalam kunjungan ke Sidoarjo itu Jokowi menandatangani kontrak politik dengan korban semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas.
ANANDA TERESIA