TEMPO.CO, Cipanas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Cipanas, Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2014. Salah satu agenda rapat adalah mendengarkan laporan dan presentasi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ihwal rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kami berharap pada bulan Mei ini juga kami sudah menetapkan peraturan pemerintah atau substansi utamanya selesai akhir bulan ini," kata SBY, saat membuka rapat. "Kemudian kami sahkan atau saya tanda tangani sebagai peraturan pemerintah."
Menurut SBY, dia telah berpesan ke Menteri Gamawan agar peraturan pemerintah tentang desa bisa tepat dan menjadi implementasi dari undang-undang tentang itu. "Berorientasi ke masa kini dan masa depan serta tetap segaris dan sejiwa dengan pikiran dasar mengapa Undang-Undang tentang Desa itu kami hadirkan," ujarnya. "Saya berpesan jangan sampai kita membuat undang-undang, termasuk peraturan pemerintah, yang kelak menjadi bom waktu."
Selain membahas peraturan pemerintah tentang desa, rapat kabinet yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini juga akan membahas rencana perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Papua. Selesai rapat, SBY akan mendengarkan laporan dari Menteri Kooordinator Kesejahteraan Rakyat sekaligus Menteri Agama ad-interim Agung Laksono ihwal situasi konsolidasi di Kementerian Agama. Setelahnya, SBY juga akan menggelar rapat kabinet terbatas membahas bidang perekonomian.
PRIHANDOKO
Baca juga:
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Scout Willis Topless di Jalanan New York
Ahok: Ada Rp 1,6 Triliun Anggaran Tak Pantas
Tim Hukum Jokowi Minta Setop Politisasi Kasus Bus