TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim sukses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud Md., menyatakan konsep menteri utama yang dilontarkan Partai Gerindra tak bertentangan dengan undang-undang. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai menteri utama bersifat konstitusional.
"Menteri utama itu hanya istilah. Di dalam undang-undang tak ada istilah baku," kata Mahfud di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis, 29 Mei 2014.
Menurut dia, menteri utama memiliki status seperti menteri koordinator ang juga tak tercatat secara langsung dalam undang-undang. Meski demikian, keberadaan menteri utama dan menteri koordinator tak akan mengubah konsep menteri yang diatur.
"Seperti menteri koordinator, menteri utama tak diatur undang-undang tapi dipilih langsung oleh presiden," kata Mahfud.
Prabowo-Hatta dikabarkan sudah membagi jatah kursi kepada setiap partai anggota koalisi. Partai Gerindra disebut sudah mengklaim jatah kursi untuk pos Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Partai Golkar mendapat jatah tujuh kursi menteri dengan tambahan satu kursi menteri utama yang akan diisi Aburizal Bakrie. Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan PKS masing-masing mendapat jatah empat kursi. Sedangkan Partai Bulan Bintang hanya dua kursi menteri.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Chairul Tanjung Emoh Ajak Pejabat Naik Pesawatnya
Berpose Seksi, Sara Wijayanto Kecewa Dicap Porno
Punya Rp 46 T, Chairul Tanjung Belum Lapor ke KPK
Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali