TEMPO.CO, Jakarta - Yogyakarta - Bupati Kabupaten Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim telah memerintahkan pencabutan izin semua iklan rokok yang terpasang di pinggiran jalan raya utama di daerahnya pasca pengesahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 22 April 2014 lalu. Akibatnya, menurut dia Kabupaten Kulonprogo akan kehilangan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini. "Ada sekitar 10 persen yang hilang karena iklan rokok tidak diizinkan terpasang di jalan-jalan utama," kata dia kepada wartawan seusai Seminar Hari Tanpa Tembakau di Asri Medical Center (AMC) Yogyakarta pada Sabtu, 31 Mei 2014.
Hasto menyatakan rela melepas potensi sumber pendapatan yang setara 10 persen PAD Kulonprogo selama ini demi penegakan Perda KTR. Saat ini, pemkab Kulonprogo sedang memutar otak memetakan sumber-sumber pendapatan potensial yang baru untuk pemasukan PAD. "Tidak apa-apa," kata dia.
Menurut Hasto penerapan Perda KTR Nomor 5 tahun 2014 di Kulonprogo tidak menargetkan pengurangan jumlah perokok. Peraturan itu, kata dia, diterapkan agar jumlah perokok baru tidak terus bertambah. "Kalau yang muda-muda tidak ikuti kebiasaan merokok orang tuanya, itu sudah bagus," kata dia.
Sementara itu, Koodinator Divisi Advokasi Muhammadiyah Tobacco Control Center, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Nanik Prasetyoningsih, mengatakan Kulonprogo semestinya menjadi contoh bagi daerah lain di DIY. Dalam catatannya, masih ada empat Rancangan Peraturan Daerah KTR yang masih terkatung-katung pembahasannya sejak dua tahun lalu. "Masih mandeg di DPRD Sleman, Bantul, Yogyakarta dan DIY dan sebagiannya hanya menunggu disahkan di rapat paripurna dewan," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Terpopuler