Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kulonprogo Cabut Semua Iklan Rokok di Jalan

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yogyakarta - Bupati Kabupaten Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengklaim telah memerintahkan pencabutan izin semua iklan rokok yang terpasang di pinggiran jalan raya utama di daerahnya pasca pengesahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 22 April 2014 lalu. Akibatnya, menurut dia Kabupaten Kulonprogo akan kehilangan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini. "Ada sekitar 10 persen yang hilang karena iklan rokok tidak diizinkan terpasang di jalan-jalan utama," kata dia kepada wartawan seusai Seminar Hari Tanpa Tembakau di Asri Medical Center (AMC) Yogyakarta pada Sabtu, 31 Mei 2014.

Hasto menyatakan rela melepas potensi sumber pendapatan yang setara 10 persen PAD Kulonprogo selama ini demi penegakan Perda KTR. Saat ini, pemkab Kulonprogo sedang memutar otak memetakan sumber-sumber pendapatan potensial yang baru untuk pemasukan PAD. "Tidak apa-apa," kata dia.

Menurut Hasto penerapan Perda KTR Nomor 5 tahun 2014 di Kulonprogo tidak menargetkan pengurangan jumlah perokok. Peraturan itu, kata dia, diterapkan agar jumlah perokok baru tidak terus bertambah. "Kalau yang muda-muda tidak ikuti kebiasaan merokok orang tuanya, itu sudah bagus," kata dia.

Sementara itu, Koodinator Divisi Advokasi Muhammadiyah Tobacco Control Center, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Nanik Prasetyoningsih, mengatakan Kulonprogo semestinya menjadi contoh bagi daerah lain di DIY. Dalam catatannya, masih ada empat Rancangan Peraturan Daerah KTR yang masih terkatung-katung pembahasannya sejak dua tahun lalu. "Masih mandeg di DPRD Sleman, Bantul, Yogyakarta dan DIY dan sebagiannya hanya menunggu disahkan di rapat paripurna dewan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Terpopuler

Bocah Disetrum Saat Warga Katolik Sleman Diserang
Gunung Meletus, 133 Warga Terjebak di Sangeang Pulo

Pangdam Tanjungpura Minta 10 Tank untuk Perbatasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Kawasan Malioboro Yogyakarta padat pengunjung di malam tahun baru 2022, Jumat 31 Desember 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.


Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

TEMPO/Dwi Narwoko
Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.


Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Sosialisasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Yogyakarta, pada awal 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.


Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

16 November 2017

Dewan Melunak Soal Aturan Kawasan tanpa Rokok
Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

Awas, perokok terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta bila melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan.


Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

24 Agustus 2017

Sejumlah petugas Satpol PP mencopot reklame iklan rokok di kawasan Mampang, Jakarta, 18 November 2015. Pencopotan  iklan-iklan rokok ini selain ditujukan untuk melindungi para anak dan remaja dari konsumsi rokok sejak dini. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2015 melarang iklan rokok dipasang baik di luar maupun di dalam ruangan.


Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2017

TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pada 2019, setengah dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerapkan kawasan tanpa rokok.


Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

25 Februari 2017

Sejumlah pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi 300 pelajar ini menolak pemasaran perusahan rokok yang menempatkan iklan di sekitar sekolah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

Iklan yang tidak membayar pajak itu ditempelkan di warung, dinding sekolah, hingga jalan menuju ke sekolah.


Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

11 Februari 2017

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Dengan menyelamatkan generasi muda dari rokok, mampu menyelamatkan mereka dari narkoba.


8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

10 Februari 2017

Murid SMPN 7 dan SMPN 2 Bandung menunjukkan stiker kampenye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjual rokok di Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. Aksi yang bertema #TolakJadiTarget ini digelar serentak di 360 sekolah di lima kota di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia
8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

Delapan sekolah di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan, Jumat, 10 Februari 2017 secara bersamaan membersihkan lingkungan sekolah dari 'serangan' rokok.


Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

20 Januari 2017

TEMPO/Dwi Narwoko
Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan mengenai kawasan tanpa rokok tersebut sudah dapat ditetapkan pada awal pekan depan atau paling lambat akhir Januari.