TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kembali menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur pada 2012, yakni pembangunan sawah abadi di Cakung senilai Rp 8 miliar. Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur Bambang Wisanggeni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
"Masih di suku dinas yang sama, kami menemukan adanya kasus korupsi dalam pembangunan sawah abadi di daerah Cakung," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani di kantornya, Jumat, 30 Mei 2014.
Dalam proyek senilai Rp 8 miliar ini, Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 900 juta. "Dua orang berinisial JH dan ASA yang merupakan pelaksana proyek sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina menjelaskan kedua tersangka diduga telah mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan proyek pembangunan sawah abadi. Pengurangan spesifikasi itu mulai dari pembebasan lahan hingga sarana dan prasarana, seperti pembuatan konblok atau penerangan jalan yang tidak sesuai spesifikasi dan jumlah.
Kejaksaan, kata Silvia, masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek sawah abadi ini. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada pejabat negara yang terlibat. "Kasus pertama kami sudah tetapkan kepala suku dinas sebagai tersangka, tapi untuk yang kedua ini masih kami dalami keterlibatannya," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya kurungan penjara maksimal 20 tahun.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Hamil Tua, Perempuan di Kupang Lahirkan Anak Tokek
Serikat Pekerja Nasional Dukung Jokowi-JK
Keponakan Bicara Soal Pacar Prabowo
Ini Isi Karung yang Bikin KRL Anjlok di Kemayoran