TEMPO.CO, Sampang - Bekas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Zainullah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Sampang dalam kasus pungutan liar tunjangan untuk kepala sekolah. "Kami langsung tetapkan sebagai tersangka, keterangan saksi sudah sangat kuat," kata Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar, Minggu, 1 Juni 2014.
Lima saksi sekaligus korban pungutan liar yang diperiksa, yaitu Sairi (Kepala SDN Marparan), Ishak (Kepala SDN Sreseh III), Maryani (Kepala SDN Sreseh II), Dhofir (Kepala SDN Bangsah), Likati (Kepala SDN Plasah II), dan Parbin (Kepala SDN Junok), mengatakan tunjungannya disunat Zainullah. "Menurut saksi, harusnya mereka terima tunjangan Rp 30 juta, tapi hanya Rp 25 juta. Yang Rp 5 juta diambil oleh tersangka," ujar Imran.
Zainullah dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat diperiksa penyidik, Zainullah membantah telah melakukan pungutan liar. "Dia mengaku uang Rp 5 juta itu diberi secara sukarela oleh kepala sekolah, tidak memaksa," katanya.
Perkara yang membelit Zainullah bermula pada April lalu. Puluhan guru dan warga Kecamatan Sreseh berunjuk rasa di kantor UPTD Dinas Pendidikan Sreseh dan menyegel ruang kerja Zainullah. Aksi warga tersebut dipicuh ulah Zainullah yang dikenal arogan, sombong, dan suka mengancam guru di Kecamatan Sreseh. Akibat protes tersebut, Zainullah dicopot dari jabatannya. (Baca: Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksa Pejabat Sampang)
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Massa Berjubah Kembali Datangi Rumah Julius
Neta S. Pane: Penyerangan di Yogya Kental Unsur Politis
Sangeang Meletus, Dua Bandara Ditutup
Perubahan Haji Era Anggito
ASUS Zenfone 6, Phablet Menengah Sekelas Premium
Kulonprogo Cabut Semua Iklan Rokok di Jalan
Kapal Tanker Thailand Tujuan Indonesia Dibajak