Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Tata Negara Usulkan Kompilasi UU Pemilu  

image-gnews
Sejumlah petugas KPPS di TPS 35 Karangsari melakukan penghitungan suara dalam Pilkada kota Tangerang, di Neglasari, Tangerang, Banten (31/8).  ANTARA/Lucky.R
Sejumlah petugas KPPS di TPS 35 Karangsari melakukan penghitungan suara dalam Pilkada kota Tangerang, di Neglasari, Tangerang, Banten (31/8). ANTARA/Lucky.R
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pakar tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan aturan penyelenggaraan pemilu serentak harus secepatnya dibahas dan disahkah. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan presiden harus serentak pada 2019.

"Agar persiapannya matang sebelum tahun 2019," ujarnya di sela Konferensi Nasional Hukum Tata Negara dan Anugerah Konstitusi Mohammad Yamin di Sawahlunto, Sabtu, 31 Mei 2014.

Menurut dia, pilkada juga harus dilakukan serentak, sehingga bisa dilakukan kompilasi Undang-Undang Pemilu. Kompilasi ini akan mencakup aturan tentang pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, dan penyelenggaraan pemilu. "Sehingga terbentuk kitab Undang-Undang Pemilu," ujarnya.

Saldi berharap DPR dan pemerintah mulai membahas kompilasi UU Pemilu ini sejak awal 2015. "Paling lama akhir 2015 sudah selesai," ujarnya.

Pelaksanaan pemilu serentak menjadi solusi untuk pemecahan masalah mahalnya biaya pelaksanaan pilkada. Menurut Saldi, jika pilkada dikembalikan ke DPRD, itu menjadi hal yang keliru. "Masalahnya yang harus diselesaikan, di antaranya dengan mengubah sistem," ujarnya.

Guru besar tata negara Unand ini mengatakan Sumatera Barat pernah mencoba pilkada serentak. Hak ini menghemat 50 persen biaya. "Kritik anggaran yang besar bisa terjawab dengan pemilu serentak," katanya.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan keputusan MK tidak menyinggung masalah pilkada serentak. Padahal, seperti halnya pemilu presiden dan legislatif, pilkada serentak sangat penting.

Sebab, pilkada serentak tak hanya mengurangi fragmentasi politik dalam masyarakat dan mendorong pemilih bersikap rasional. Namun untuk mengefektifkan kontrol pemilih terhadap partai politik dan menyeimbangkan beban pekerjaan penyelenggaran pemilu. (Baca: Pilkada Serentak Mulai 2020)

Selain mengurangi biaya penyelenggaraan dan biaya politik, pilkada serentak juga dapat mengurangi kesibukan partai politik dalam menangani konflik internal dan mengiring partai politik menjalin hubungan dengan konstituen. "Ini bisa memperbanyak kesempatan kader-kader partai politik berkompetesi, membentuk pemerintahan yang solid dan efektif, membangun oposisi yang konstruktif, serta menciptakan agenda politik lima tahunan yang jelas," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

23 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik


Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

55 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.


Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

22 Februari 2024

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK


Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama pimpinan Partai Gerindra menyambut kedatangan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.


Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

10 Maret 2021

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah karena masuk dalam daftar panjang Prolegnas kendati tak ada di pembahasan 2021.


DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Supratman Andi Agtas, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR dan Pemerintah Sepakat Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

Delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta tetap dibahas.


Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

9 Maret 2021

Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke tinta usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu, 27 April 2019. PSU di Palu dilakukan di 13 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan dilakukan serentak pada 27 April 2019. ANTARA
Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.


Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

9 Maret 2021

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pastikan Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas, Baleg DPR: Revisi UU ITE Lihat Nanti

Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dari daftar prolegnas


Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

9 Maret 2021

Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Fraksi PAN Tolak 3 RUU Masuk Prolegnas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas 2021 sudah lama mundur karena belum diambil Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.


Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin (kanan), Sekretaris Jenderal Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Bendahara Umum Dito Ganinduto (kiri) saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat 5 Maret 2021. Rapimnas yang bertemakan 'Golkar Optimis Indonesia Sehat dan Sejahtera' tersebut membahas strategi pemenangan pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan juga Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hasil Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pilihan itu diambil untuk menjaga stabilitas politik.