TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diberi kewenangan penuh dan tidak ada batasan, termasuk memilih Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
"Tidak ada batasan, bisa milih Sekda DKI juga," ujar Didik di rumah dinas Joko Widodo di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Juni 2014. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, mulai hari ini, Jokowi dinonaktifkan sebgaai Gubernur DKI karena mengikuti pemilihan presiden usungan partai koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Baca: Jokowi Mulai Nonaktif, Ahok Pelaksana Tugas)
Namun begitu, Ahok tak bisa sewenang-wenang dalam Sekda DKI karena harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri. "Karena pengangkatan pejabat eselon I itu kewenangan presiden dan harus disetujui Mendagri dulu," katanya. (Baca: Ahok Jadi Plt Gubernur Setelah Jokowi Non-aktif)
Didik mengaku pihaknya telah menerima tiga nama calon Sekda DKI Jakarta. Namun ia enggan menyebut nama ketiga calon Sekda DKI. "Saya tidak tahu. Yang jelas sedang dalam proses," katanya. (Baca: Jokowi Ajukan Syarat Calon Sekda)
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Heru Budi Hartono, yang juga dikabarkan salah satu kandidat calon Sekda DKI, mengaku pasrah. "Saya menyerahkan ke senior saja dulu," selorohnya.
Baca Juga:
Ia pun mengaku tak berambisi jadi Sekda DKI. "Saya maunya jadi sekkab (sekretaris kabinet)," ujarnya sembari tertawa.
ERWAN HERMAWAN