TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon Presiden RI, Joko Widodo, sudah diterbitkan. "Rencananya diserahkan Minggu, 1 Juni 2014, pukul 10.00 di Balai Kota," ujar Didik ketika dihubungi Sabtu malam, 31 Mei 2014.
Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. "Keppres ini juga menunjuk Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI," kata Didik. (Baca: Ahok Lega, Jokowi Cuti Mulai 31 Mei)
Sebelumnya Jokowi telah meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengikuti pemilihan presiden dan berhenti sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Menurut undang-undang, izin nonaktif Jokowi baru bisa dikeluarkan ketika KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lolos dari segala persyaratan untuk berlaga pada pemilihan presiden 9 Juli. "Kita mempunyai dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres, yaitu pertama pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kedua pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai pemimpin rapat di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014. (Baca: KPU Tetapkan Dua Pasangan Capres-Cawapres)
Menurut Hadar, surat keputusan bernomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 yang berisi penetapan dua pasangan calon tersebut akan dikirimkan kepada setiap pasangan calon. Hari ini, kedua pasangan calon akan mengambil dan mengundi nomor urut pemilihan.
Baca Juga:
TIKA PRIMANDARI