TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum pada Sabtu kemarin, Ahad pagi ini, 1 Juni 2014, Joko Widodo akan menerima surat nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta dari Kementerian Dalam Negeri.
Rombongan Kemendagri yang dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Susilo tiba di rumah dinas Gubernur DKI di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 09.25 WIB.
Juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno, mengakui pihaknya mau menyerahkan surat nonaktif untuk Gubernur Jokowi. "Iya, ini suratnya," ujarnya sembari menunjukkan surat penonaktifan Jokowi. (Baca: Surat Non-Aktif Jokowi Diserahkan Pukul 10.00)
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Dalam keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. "Keppres ini juga menunjuk Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI," kata Didik.
Sebelumnya, Jokowi meminta izin pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengikuti pemilihan presiden dan berhenti sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Menurut undang-undang, izin penonaktifan Jokowi sebagai Gubernur DKI baru bisa dikeluarkan ketika KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
ERWAN HERMAWAN