TEMPO.CO, Sampang - Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menahan Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Abdurrahman, meski yang bersangkutan beralasan sedang sakit.
Abdurrahman menjadi tersangka dalam kasus pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif pada 2013. "Tersangka dan kuasa hukumnya datang ke sini dengan membawa surat keterangan sakit," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Sampang, Sucipto, Senin, 2 Juni 2014.
Jaksa tidak langsung percaya. Untuk menguji benar tidaknya alasan sakit tersangka, jaksa mendatangkan sendiri dokter dari Rumah Sakit Daerah Sampang. Berdasarkan pemeriksaan dokter, Abdurrahman hanya naik tensi darahnya. Jaksa tetap memeriksa dan setelah berkasnya lengkap, langsung ditahan.
Menurut dia, Abdurrahman ditahan karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. "Setelah berhasil dilacak keberadaannya, kami sarankan supaya menenuhi panggilan pemeriksaan. Akhirnya dia datang hari ini," katanya. (Baca: Korupsi Bibit Ubi Kayu, Pejabat Sampang Ditahan)
Sebelum Abdurrahman, jaksa lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Tanaman Pangan Abdul Wahed Chaerullah serta Kepala Seksi Pascapanen, Pengelolaan, dan Pemasaran Tanaman Rosuli Muklis.
Kuasa hukum tersangka, Ahmat Rifai, tidak mempersoalkan penahanan tersebut. Kliennya, kata dia, siap mengikuti seluruh proses hukum. "Semua kebenaran dalam kasus ini akan kami ungkap di persidangan," ujar dia. (Baca: Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksa Pejabat Sampang)
Kasus ini terungkap setelah jaksa menemukan kejanggalan dalam proyek pengadaan bibit bentul dan ubi kayu 2013 di Dinas Pertanian Sampang. Setelah ditelusuri, proyek tersebut ternyata fiktif. Anggaran proyek dari APBD Sampang sebesar Rp 800 juta digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito