TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mencatat 116 pegawai yang masuk daftar hitam. Dua belas di antaranya adalah pegawai negeri sipil Kementerian Agama yang diduga tersangkut kasus urusan haji.
"Ada 116 orang, di antaranya 12 orang yang terdeteksi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditambah beberapa orang yang sedang kami proses," kata Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin kepada Tempo di kediamannya di Menteng pada akhir pekan lalu. (Baca: Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang)
Dua belas PNS tersebut diduga tersangkut kasus bendahara liar dalam urusan haji. Mereka antara lain FR dan HWH.
Lainnya, kata Jasin, terlibat kasus perselingkuhan, pemotongan dana bantuan sosial Kementerian, penyalahgunaan keuangan, kelebihan bayar, serta pengadaan barang dan jasa.
Mengenai bendahara liar, kata Jasin, baik FR maupun HWH bukan pegawai tetap Kementerian. " FR itu yang kita sebut beli mobil adalah legawai honorer. HWH itu CPNS, bukan pejabat. Sudah lulus CPNS tapi menunggu setahun full statusnya," ujarnya.
Karena itu, saat jabatan Menteri Agama diserahkan kepada Agung Laksono, Jasin mendesak pejabat pelaksana tersebut untuk segera meneken sanksi. "Diharapkan mereka itu segera mendapatkan eksekusi tanda tangan Pak Agung," katanya.
FEBRIANA FIRDAUS/RIKY FERDIYANTO
Berita lain:
Perubahan Haji Era Anggito
Warga Sleman Bubarkan Ibadah Umat Kristen
Pakar Tata Negara Usulkan Kompilasi UU Pemilu
Cari iPhone Hilang, Berteriaklah
Proyek Chevron Terganjal Korupsi SKK Migas
Amerika Akui Warganya Jihadis Suriah