TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mencatat 116 pegawai yang masuk daftar hitam. Dua belas diantaranya adalah pegawai negeri sipil Kementerian Agama yang diduga tersangkut kasus urusan haji.
Sumber Tempo mengatakan salah satu dari 12 orang itu adalah pegawai honorer bernama Ferari. Pegawai tidak tetap ini tercatat melakukan penarikan dalam jumlah yang cukup signifikan, yakni Rp 1,4 miliar. Penarikan yang dilakukan Ferari dari rekening haji terjadi dua kali, yakni pada 10 Maret 2010 dan 8 Februari 2011. (Baca: Dana Haji Terparkir Rp 60 Trilliun)
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Jasin enggan berkomentar soal transaksi itu. Menurut Jasin, Ferari masih punya hubungan kerabat dengan salah satu pejabat eselon III setingkat kepala bagian di Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.
Adapun menurut Anggito Abomanyu, yang baru saja mundur dari jabatan Direktor Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ferari termasuk pemegang uang muka (PUM) yang kerap memakai rekening pribadi. "Kegiatannya Senin, uangnya cair Jumat. Uangnya mau dikemanakan coba. Kan disimpan," kata Anggito. Dia bahkan mengklaim, sejauh pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, tindakan para bendahara itu tidak mengandung unsur korupsi, meski rekeningnya dikategorikan "liar".
Namun pernyataan ini langsung dibantah Jasin, "Itulah, makanya kalau masih ada dugaan melindungi staf yang berbuat menyimpang, enggak akan beres itu, artinya membiarkan penyakit itu tetap bercokol di situ," tuturnya.
FEBRIANA FIRDAUS/RIKY FERDIYANTO
Baca juga:
Hanya Jokowi yang Masuk Kriteria Capres Habibie
Di Mata Najwa, BJ Habibie Tak Kenal Rhoma Irama
Anas Sebut Ada Perintah Politik SBY Soal Century
Ini Model yang Diduga Selingkuhan Bill Clinton