TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan 26 guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School akan segera dideportasi. “Mungkin setelah tahun ajaran selesai, Juni ini,” kata Amir kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Para guru ini dipulangkan, kata dia, karena dianggap memalsukan keterangan izin tinggal. Selain itu, TK JIS juga dipastikan tidak akan dibuka kembali karena tak mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca: Mabes Polri Serahkan Korban Baru JIS ke Polda Metro)
Dari hasil pemeriksaan 26 guru TK JIS, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menemukan adanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh 20 guru. “Lima orang lainnya masih harus diselidiki, dan satu dinyatakan tidak melanggar,” ujar Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Arya P. Anggakara kepada Tempo.
Pelanggaran tersebut, menurut dia, umumnya berupa keterangan pekerjaan dalam izin tinggal tak sesuai dengan kenyataan. “Izin tinggalnya tertulis guru SD, tapi kenyataannya bekerja di TK,” ujarnya. (Baca: Hasil Rekonstruksi Kasus JIS)
Menanggapi hal ini, pengacara JIS, Harry Pontoh, mengaku tak tahu soal pemulangan sejumlah guru TK JIS itu. Namun dia membantah para guru tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian. “Semuanya ada izinnya dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka di sini sudah bertahun-tahun,” ujarnya kepada Tempo.
Kasus pelanggaran aturan keimigrasian guru TK JIS mencuat seiring dengan terbukanya kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di sekolah berbiaya US$ 2500 itu. TK JIS sendiri diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tak hanya itu, sejumlah guru juga diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sekolah ini. (Infografis: Heboh Pedofil di Terogong)
FEBRIYAN
Baca Juga :
Warga Sleman Bubarkan Ibadah Umat Kristen
Cerita di Balik Perseteruan Prabowo-Wiranto
Penghargaan Pluralisme Sultan Didesak untuk Dicabut