TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School, O.C. Kaligis, mendesak polisi segera mencekal dua guru JIS yang dicurigai terlibat dalam aksi pelecehan. Hal ini terkait dengan kabar pihak imigrasi akan memulangkan sejumlah guru JIS ke negara asalnya. “Polisi jangan takut, harus segera ditetapkan sebagai tersangka, minimal dicekal dulu,” kata O.C. Kaligis kepada Tempo, pekan lalu.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dikabarkan segera memulangkan 26 guru TK JIS. Berdasarkan hasil penyidikan, dari 26 guru itu, 20 orang di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran. Sedangkan lima orang lainnya harus diselidiki lebih lanjut dan satu orang dinyatakan tak melanggar aturan. Pemulangan akan dilakukan seusai tahun ajaran 2013-2014. (Baca: Korban Ketiga di JIS Akan Datangi Polda Metro Jaya)
Kaligis mengatakan, berdasarkan pengakuan korban pelecehan kedua dan ketiga, dua guru terlibat dalam aksi pelecehan seksual di JIS. Para korban sudah melaporkan hal ini kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. “Inisialnya Mr F dan Mr B,” ujarnya.
Kaligis mengatakan para pelaku akan lolos dari jerat hukum jika Imigrasi mendeportasi mereka. Apa yang diungkapkan para korban kepada polisi, Kaligis melanjutkan, seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti dengan memeriksa kesehatan para pelaku. “Kalau sudah dideportasi akan susah lagi untuk mencarinya,” ujarnya. (Baca: Imigrasi Segera Deportasi Guru TK JIS)
Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius menganggap pengembalian para guru TK JIS ke negara asalnya tidak akan mempengaruhi penegakan hukum. Jika pun para guru itu nantinya ditetapkan sebagai tersangka setelah dipulangkan, Suhardi yakin akan mampu membawanya kembali ke Indonesia. “Karena kerja sama kita dengan polisi negara-negara lain itu sudah cukup baik. Dan mereka pasti bantu karena masalah pedofilia ini sudah jadi sorotan internasional,” ujarnya.
FEBRIYAN
Terpopuler:
3 Hal Tak Bisa Dilakukan Ahok sebagai Plt Gubernur
Penghargaan Pluralisme Sultan Didesak untuk Dicabut
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan