TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran mematuhi aturan selama bulan Ramadan tahun ini. Selama bulan puasa, KPI melarang penyisipan iklan niaga saat tayangan azan dan penayangan acara yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu.
"Ada sepuluh kesepakatan yang harus dipegang teguh lembaga penyiaran," kata anggota KPI, Agatha Lily, dalam rapat dengan Komisi Pertahanan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 2 Juni 2014. Selain larangan iklan, ada sejumlah larangan lain yang disampaikan KPI.
Dia mencontohkan larangan menyiarkan program erotis. KPI juga melarang lembaga penyiaran menampilkan tayangan vulgar. Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menampilkan tayangan yang menyorot bagian tubuh seperti dada, paha, dan bokong. (Baca: 1 Ramadan Diperkirakan Jatuh pada 29 Juni)
Penayangan pria yang menggunakan pakaian dan berperilaku seperti perempuan serta adegan kekerasan juga dilarang. KPI juga melarang penayangan aib pribadi seseorang. Selain itu, lembaga penyiaran juga tak diperbolehkan menayangkan konflik secara eksplisit dan provokatif. (Baca: Bawaslu Minta Stasiun TV Proporsional Soal Pilpres)
Agatha menjelaskan, televisi dilarang menayangkan acara mistik dan horor. Acara yang dimaksud adalah tayangan yang menimbulkan ketakutan atau kengerian di masyarakat yang tayang di bawah pukul 22.00 WIB. Terakhir, KPI melarang penayangan siaran yang adegannya mengeksploitasi adegan keintiman pria dan wanita. "Misalnya ciuman," katanya. (Baca juga: Televisi Berpolitik, DPR Rapat dengan KPI)
WAYAN AGUS PURNOMO
Terpopuler
Jokowi Ubah Gaya demi Raih Suara
Jaringan Perempuan Protes Demonstrasi Lempar Bra
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan