TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang penggunaan kata "internasional" oleh sekolah asing, Senin, 2 Juni 2014. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia yang baru disahkan pada 23 April lalu. Kementerian Pendidikan mencatat ada 114 sekolah internasional yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta International School. Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim mengatakan semua sekolah wajib mematuhi aturan baru itu. "Harus," katanya.
Beleid itu melarang penggunaan kata "internasional" untuk nama satuan pendidikan, program, kelas, ataupun mata pelajaran. Sekolah juga wajib memberikan pelajaran pendidikan agama, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, serta bahasa Indonesia kepada warga negara Indonesia yang bersekolah di sana. Sedangkan untuk peserta didik warga negara asing wajib diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia. Penyampaian pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan serta bahasa Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar. Bahasa asing digunakan hanya untuk memperjelas proses belajar-mengajar.
Jika lembaga pendidikan asing tak mematuhi aturan ini, Kementerian mengancam akan memberikan sanksi dari teguran tertulis, pelarangan menerima peserta didik baru, hingga pencabutan izin. Aturan ini wajib dilaksanakan oleh sekolah asing lainnya paling lambat pada 1 Desember 2014.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Perubahan Haji Era Anggito
|Warga Sleman Bubarkan Ibadah Umat Kristen
Cerita di Balik Perseteruan Prabowo-Wiranto