TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun kepada sekolah asing untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, Senin, 2 Juni 2014. Menurut Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, bagi sekolah asing yang tidak melaksanakan aturan itu, maka Kementerian akan mengubahnya menjadi sekolah nasional atau menutupnya.
Langkah nasionalisasi maupun penutupan itu termaktub dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Pendidikan yang baru disahkan pada 23 April lalu. "Sekolah internasional dan/atau sekolah asing jenis lainnya yang telah ada dan mendapat izin pendirian/operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat tanggal 1 Desember tahun 2014 wajib menyesuaikan dengan peraturan menteri ini atau menjadi sekolah nasional atau ditutup."
Beleid itu mewajibkan lembaga pendidikan asing untuk bekerja sama dengan lembaga pendidikan Indonesia yang berakreditasi A untuk menyelenggarakan pendidikan formal, seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah atas. Sedangkan untuk pendidikan informal, seperti pendidikan anak usia dini dan pondok pesantren, lembaga pendidikan asing cukup menggandeng lembaga pendidikan Indonesia yang berakreditasi atau diakui. Kementerian mewajibkan sekolah untuk memperoleh izin dari Menteri jika akan menggunakan sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari direktur jenderal terkait. Khusus untuk disiplin ilmu agama, harus memperoleh izin dari Menteri setelah memperoleh rekomendasi atau pertimbangan dari Menteri Agama.
Jumlah pendidik pada satuan kerja sama pendidikan juga wajib mengikutsertakan paling sedikit 30 persen pendidik warga negara Indonesia. Sedangkan untuk keseluruhan tenaga kependidikan, yang meliputi tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan, wajib mengikutsertakan minimal 80 persen WNI.
Beleid itu melarang penggunaan kata internasional untuk nama satuan pendidikan, program, kelas, maupun mata pelajaran. Sekolah juga wajib memberikan pelajaran pendidikan agama, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, serta bahasa Indonesia kepada warga negara Indonesia yang bersekolah di sana. Sedangkan untuk peserta didik warga negara asing wajib diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia. Penyampaian pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan serta bahasa Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar. Bahasa asing digunakan hanya untuk memperjelas proses pembelajaran.
NUR ALFIYAH
berita Terpopuler:
Jabodetabek Sejuk pada Ahad Awal Juni
Mulai Hari Ini Transjakarta 24 Jam di Tiga Koridor
Warga Tambora Tagih Revitalisasi Rusun Angke
Rekonstruksi JIS, Agun dan Awan Paling Berperan
Nonton Video Porno di HP Ayah, Bocah Sodomi Temannya