TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) DKI Jakarta Yudha Permana membantah kabar yang menyebut Ketua TIDAR Jakarta Selatan Edgar Jonathan sebagai pembuat surat palsu penangguhan pemeriksaan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Joko Widodo ke Kejaksaan Agung atas kasus Transjakarta beberapa waktu lalu. "Itu kabar tidak benar dan fitnah," ujarnya ketika dihubungi Tempo pada 2 Juni 2014.
Dia mengatakan bahwa TIDAR--sayap pemuda Partai Gerindra--akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus yang dituduhkan tim kuasa hukum Joko Widodo. "Tunggu lengkap baru akan kami klarifikasi ke publik," ujarnya
Dia mengatakan bahwa Edgar hanya mengambil surat tersebut dari media sosial lalu menyebarnya untuk mendapat klarifikasi dari pihak Joko Widodo. Dengan demikian, tuduhan tersebut dinilai tidak tepat. "Dia hanya menyebarkan untuk dapat klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Jokowi-JK melaporkan Edgar Jonathan sebagai pembuat dan penyebar surat palsu penangguhan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung yang mengatasnamakan Joko Widodo ke Mabes Polri pada Senin pagi, 2 Juni 2014. Edgar dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 310 jo 311 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 36 jo Pasal 45 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. (Baca: Surat Palsu, Tim Jokowi-JK Laporkan Kader Gerindra)
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita Terpopuler:
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito
Honorer Ini Tarik Rp 1,4 Miliar di Rekening Haji
Pegawai Ini Terima Rp 1,3 Miliar dari Travel Haji
Ahok Marah-marah Saat Ditanya Kasus PAM Jaya