TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah untuk dua tangan kanan Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Cahyadi Kumala Kwee, yaitu Dian Purwheny dan Roselly Tjung alias Shirley Tjung. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan tukar-menukar kawasan hutan Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dan berlaku sejak 21 Mei 2014.
"Agar jika sewaktu-waktu mereka diperiksa, mereka tak sedang berada di luar negeri," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Senin, 2 Juni 2014.
KPK telah mengagendakan pemeriksaan Cahyadi sebagai saksi untuk tersangka Fransiscus Xaverius Yohan Yap. Namun, Cahyadi tak memenuhi panggilan KPK. Sejak 8 Mei 2014, Cahyadi dikenakan status cegah sehingga tak bisa kabur ke luar negeri.
Selain memanggil Cahyadi, KPK memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, Sekretaris Bupati Bogor Tenny Ramdhani dan empat orang berasal dari swasta, yaitu Ardi Anwar, Tardi, Rhina Sitanggang, Motinggo Soputan. (Baca: Kantor Rachmat Yasin Digeledah Mulai Pukul 03.00)
KPK juga memanggil empat petinggi PT Brilliant Perdana Sakti, yaitu Komisaris Suhendra, Komisaris Hudary, Direktur Suwito dan Direktur Muhamad Sukron. (Baca: KPK Periksa Ajudan Rachmat Yasin)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dalam rangkaiannya menangkap tiga orang, yaitu Rachmat, Zairin dan kurir PT Bukit Joggol Asri, FX Yohan--dia bukan pegawai Bukit Jonggol. (Baca: KPK Periksa Petinggi Bukit Jonggol dan Bukit Sentul)
Pada 9 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan ketiga orang yang ditangkap itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tersebut. KPK meyakini sudah ada pemberian uang Rp 4,5 miliar ke Rachmat--duit itu diambil dari kantor Bukit Jonggol. (Baca: Kasus Bupati Bogor, KPK Panggil Bos Bukit Jonggol)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral
Umat Kristen Sleman Empat Kali Berpindah Tempat
Avanza Luxury Tawarkan Kemewahan