TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan senjata api yang tidak memiliki surat resmi atau tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah. "Dua tersangka pemilik senpi itu juga kami amankan," kata dia kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Selasa, 3 Juni 2014.
Menurut Awi, kemarin, 2 Juni 2014, sekitar pukul 11.30 WIB, Jatanras Polda Jatim menangkap Rony Yasin, 39 tahun, warga Jalan Krembangan Baru 21, Surabaya, di Apartemen Metro Polis, Jalan Tenggilis, Surabaya. Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus sehingga sekitar pukul 15.00 WIB polisi kembali menangkap tersangka Budi Hermanto, 38 tahun, warga Jalan Rangkah IV/21, Tambaksari, Surabaya, di Jalan Kembang Jepun Nomor 149, Pabean Cantika, Surabaya.
"Keduanya ditangkap karena kedapatan membeli senjata api dan senjata air (-soft) gun berbagai jenis," katanya.
Adapun Rony Yasin mengaku membeli barang itu dari tersangka IR yang berada di Jakarta, mereka melakukan komunikasi awalnya melalui Facebook yang kemudian beralih ke BBM. Dari komunikasi BBM itu keduanya melakukan transaksi hingga deal, setelah itu Rony mentransfer uang sebesar harga senpi itu ke rekening IR, lalu IR mengirimkan barangnya itu melalui jasa pengiriman ekspedisi Pahala Expres di Jalan Arjuna, Surabaya. "Dari tangan tersangka Rony Yasin kemudian dijual kepada tersangka Budi Hermanto," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan senjata api jenis Revolver kaliber 22 milimeter beserta peluru tajam sebanyak 10 butir dengan harga Rp 12 juta dan senjata api Browning kaliber 9 milimeter beserta peluru tajam sebanyak 19 butir dengan harga Rp 13 juta, serta 5 pucuk senjata airsoft gun. Sedangkan untuk senjata api Browning kaliber 9 milimeter beserta peluru tajam sebanyak 19 butir itu, dijual kepada tersangka Budi dengan harga Rp 10 juta.
"Barang itu dijual lebih murah karena Rony mengaku hanya menyewakan kepada Budi," kata dia.
Selain barang bukti tersebut, kata Awi, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis Revolver Wingun, satu pucuk senjata api jenis pistol SKIF A, satu pucuk senjata api pistol Jericho 941, satu pucuk senjata api jenis pistol KWC, dan satu pucuk senjata api jenis Revolver Sport 7 series.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Jadi hukumannya ini memang berat," kata Awi.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita Terpopuler:
Kasus Haji, Nama Honorer ini Identik dengan Mobil
Foto Topless Dikecam, Scout Willis Tidak Menyesal
Sebab Raja Spanyol Turun Takhta
Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Akil: Mahal
Dicegah KPK, Ini Dua Versi Peran Teman Ibas