TEMPO.CO, Jakarta: Setiap kurir narkotika pasti diiming-imingi imbalan besar jika bisa mendistribusikan barang laknat itu. Tapi Hadi Junaedi, 37 tahun, justru memilih tak dibayar untuk menjadi kurir narkotika.
Pria ini memilih menjadi kurir karena ketergantungannya yang sangat tinggi pada obat-obatan terlarang itu. Alasan itu terungkap setelah Hadi ditangkap tim Badan Narkotika Nasional saat bertransaksi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Deddy Fauzi Elhakim mengatakan Hadi tidak dibayar menjadi kurir. Sebagai imbalan atas pekerjaan terlarangnya tersebut, ia hanya diberikan narkotika secara gratis. "Awalnya cuma pemakai, tapi dia addict," kata Deddy ketika ditemui Tempo, Senin, 2 Juni 2014.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari keresahan masyarakat akibat peredaran narkoba yang marak terjadi di daerah Setibudi. Tim BNN menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan heroin seberat 1,1 gram. "Ditemukan di dalam mobilnya," kata Deddy.
Selanjutnya, BNN juga menyita barang bukti heroin seberat 38,2 gram dan sabu seberat 13,6 gram di kamar kos laki-laki berkepala plontos ini, di kawasan Menteng Pulo. Tersangka mengaku sudah menjadi kurir narkoba sejak November 2013. "Sudah sepuluh kali mengantarkan narkoba pada kurir-kurir lainnya," kata Deddy.
Atas perbuatannya, Hadi Junaedi terancam Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
UMAIR SHIDDIQ YAHSY
Berita Terpopuler:
Sultan Didesak Agar Tegas Selesaikan Intoleransi di DIY
3 Hal Tak Bisa Dilakukan Ahok sebagai Plt Gubernur
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan
116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam
Jokowi Ubah Gaya demi Raih Suara