TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak ambil pusing atas laporan kuasa hukum tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Udar Pristono. Ia akan memenuhi semua proses hukum yang ditetapkan oleh kepolisian.
"Kalau dipanggil, ya, datang saja, kenapa mesti pusing?" kata Ahok di Balai Kota, Senin, 2 Juni 2014.
Tim kuasa hukum Udar melaporkan Ahok ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Mereka melaporkan Ahok lantaran tanggapannya yang dianggap merendahkan profesi advokat dan Udar dalam kasus yang ditanganinya. Ahok dijerat atas tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 dan 4.
Menurut Ahok, dirinya telah mendengar bahwa tim kuasa hukum Udar akan melaporkannya ke Kepolisian dan mengirimkan somasi. Namun mantan Bupati Belitung Timur itu tidak kunjung menerima somasi yang dimaksud.
Hal itu juga yang membuat Ahok menolak kunjungan tim kuasa hukum Udar ke Balai Kota guna mengklarifikasi pernyataannya. Sebab, ia berujar, masalah ini harus diselesaikan secara hukum. "Mereka kan pengacara, ya, diproses secara hukum saja," kata Ahok.
Udar Pristono bersama dua mantan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Ia diduga menyalahgunakan wewenang karena bus asal Cina yang tiba di Jakarta itu tidak sesuai spesifikasi teknis.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito
116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam
Honorer Ini Tarik Rp 1,4 Miliar di Rekening Haji