TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menyatakan akan menyerahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual di Jakarta International School pada pekan depan. "Tinggal susun foto dari rekonstruksi dan resume," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto pada Senin, 2 Juni 2014 di Jakarta.
Polisi telah merekonstruksi kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa TK JIS berinisial AK pada Jumat, 30 Mei 2014. Usai rekonstruksi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pranoto menyatakan dalam rekonstruksi yang terdiri atas 54 adegan, adegan ke-20 sampai 30 merupakan saat para tersangka menyerang korban.
Akan tetapi, keterangan ini berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda. Menurut Erlinda, adegan ke-15 sampai 26 merupakan bagian tindak kekerasan seksual. Kemudian berlanjut pada adegan 31 sampai 40-an. Erlinda tidak hafal detail pelaku pada adegan-adegan tersebut.
Namun, yang pasti kelima tersangka: Agun Iskandar, 25 tahun; Virziawan Amin (20); Zaenal (28 tahun); Syahrial (20) dan pengganti peran tersangka yang tewas, Azwar, melakukan sodomi secara bergantian. Mereka melakukannya dengan bantuan peran pengganti tersangka Afriska, 24 tahun, yang memegangi korban, membukakan celana dan menyodok anus korban.
"Belum ada fakta baru karena hasil rekonstruksi ini sama dengan yang ada di BAP," kata Heru pada Jumat, 30 Mei 2014 usai rekonstruksi di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler:
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito
116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam
Honorer Ini Tarik Rp 1,4 Miliar di Rekening Haji