TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta masih mengalami sejumlah kendala. Di antaranya, terkait dengan peraturan daerah (perda) yang perlu dibuat untuk melengkapi payung hukum yang telah ada. (Baca: Juni, Jakarta Uji Coba ERP)
Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Wahyono mengungkapkan perda dibutuhkan untuk mengatur besaran retribusi pengendalian lalu lintas berbayar. "Harus dibuat perda-nya karena bersinggungan langsung dengan masyarakat (ada tarif berbayar)," kata dia di Hotel Oria, Selasa, 3 Juni 2014.
Karenanya, kata Wahyono, saat ini rancangan perda sudah disusun dan sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. "Dibahas DPRD dalam raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," kata dia. (Baca: Jokowi: ERP Ditunda karena Aturan)
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pihaknya sudah memiliki kisaran untuk besaran retribusi yang diperoleh dari pembahasan konsultan. "Konsultan kami perkirakan besarannya Rp 60 ribu," kata dia. Namun, hal tersebut masih dibahas lebih lanjut karena harus mempertimbangkan mengenai biaya kemacetan dan biaya penyelenggaraan.
Akbar menyarankan agar besaran retribusi tidak dibuat statis. "Perda retribusi (agar) bukan satu angka tapi berupa formula," kata dia. Maksudnya agar besaran bisa dinamis dan ditentukan berdasarkan formula tertentu, misalnya perihal biaya kemacetan.
Terkait dengan penerapan ERP alias pembatasan lalu lintas berbayar ini telah dipayungi oleh sejumlah aturan hukum. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, juga Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono
Lima Parpol di Pacitan Dukung Jokowi-JK
Bupati Kampar dan Istri Diduga Aniaya Warga
Kate Middleton Menyelinap ke Hotel Sultan Brunei