TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahmad Kartono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 12 jam. Keluar dari gedung KPK, Selasa, 3 Juni 2014, pukul 21.30 WIB, Ahmad hanya memberi keterangan singkat kepada wartawan.
Ahmad yang saat itu mengenakan kemeja batik cokelat mengaku tak mau berkomentar ihwal kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Dia juga membantah disuruh Kementerian Agama bungkam kepada wartawan. (Baca: Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?)
Menurut Ahmad, selama dia menjabat direktur, tak pernah ada yang aneh dalam penyelenggaraan haji. Tapi dia tak mau bercerita lebih jauh. "Saya ditanya soal tugas saya selama menjadi direktur saja," katanya. Saat ditanya mengapa pemeriksaannya begitu lama, dia ogah menjawab.
Pada Selasa, 3 Juni 2014, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga pernah bekerja sebagai bawahan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu. Ketiganya diperiksa untuk kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji 2012-2013.
Tiga orang itu yakni Ahmad Kartono, eks Direktur Pembinaan Haji dan Umrah; Subhan Cholid, Kepala Sub-Direktorat Akomodasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Ariyanto, eks Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 65 KUHP.
Pada 30 Mei 2014, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mundur dari jabatannya, menyusul Suryadharma yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014. (Baca: Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito)
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus haji ini erat kaitannya dengan pelanggaran etika profesi. "Memprioritaskan orang tertentu untuk ikut dalam rombongan haji, padahal orang itu tak berhak, tentu saja salah. Dalam etika profesi penyelenggara negara, jangan mencampuri urusan pekerjaan dengan keuntungan sendiri," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Mei 2014.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Bupati yang Blokade Bandara Baru Lulus Sarjana
Monorel, Ahok: Saya Ngebet tapi Jangan Diperdaya
PKB Bangkalan Bantah Dukung Prabowo