TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan melakukan pemeriksaan uji kebohongan terhadap guru terduga pelaku pelecehan seksual di TK Saint Monica, Jakarta Utara. "Rencananya dilakukan besok," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 3 Juni 2014.
Ia menyatakan pemeriksaan akan dilakukan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya di Mabes Polri. "Dilakukan untuk menguji pernyataan terlapor," ujarnya.
Hingga saat ini, guru berinisial S itu masih membantah melakukan tindak kekerasan seksual pada muridnya. "Padahal, dari visum, ada luka akibat benda tumpul pada tubuh korban," ujarnya.
S dilaporkan orang tua korban karena melecehkan anaknya saat mengajar ekstrakurikuler tari. Si anak mengeluh terluka pada bagian belakang tubuhnya dan takut pergi ke sekolah seusai kejadian itu pada April 2014.
Atas perlakuan ini, S sudah diskors dari sekolahnya. Polisi pun masih memburu sejumlah bukti untuk menjeratnya, meski belum melakukan pencegahan terhadap pelaku. "Pencegahan belum, tapi kami awasi," ujarnya.
Status guru tersebut kini masih menjadi terlapor pada kasus ini. Rikwanto menyatakan polisi masih belum punya cukup bukti untuk menjadikan S tersangka. Polisi baru mendapat pengakuan dari korban dan hasil bukti visum. Namun dari visum tersebut belum bisa dipastikan korban mendapat pelecehan dari pelapor.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Lima Parpol di Pacitan Dukung Jokowi-JK
Bupati Kampar dan Istri Diduga Aniaya Warga
Kate Middleton Menyelinap ke Hotel Sultan Brunei
PDIP: Tak Ada Perwira TNI di Tim Sukses Jokowi