TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan sepuluh kepala daerah mengajukan izin cuti kampanye. Para kepala daerah itu akan mempromosikan calon presiden yang mereka dukung pada hari kerja. "Totalnya ada tujuh kepala daerah dan tiga wakil kepala daerah," ujar Didik ketika dihubungi, Selasa, 3 Juni 2014.
Didik mengatakan cuti kampanye diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye. Aturan tersebut, kata dia, menyebutkan kepala daerah dan wakilnya berhak mendapat cuti untuk melakukan kampanye.
Cuti, tutur dia, diberikan selama dua hari pada hari kerja dalam sepekan untuk dipakai pada masa kampanye terbuka. Permohonan izin ini harus disampaikan paling lambat 12 hari sebelum tanggal cuti. Sedangkan Kemendagri mengeluarkan izin setidaknya empat hari setelah surat izin masuk.
Menurut Didik, kepala daerah tetap mendapatkan libur pada Sabtu dan Minggu. Karena itu, kata dia, kampanye pada akhir pekan tak perlu izin Kemendagri. (Baca: SBY: Ada Kepala Daerah Intervensi Pemilu 2014)
Pemilihan umum presiden dilaksanakan pada 9 Juli mendatang. Adapun kampanye calon presiden sudah dilaksanakan sejak 8 Juni 2014.
Baca Juga:
Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pengundian nomor urut untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Calon presiden dari koalisi pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, mendapat nomor urut 1. Sedangkan pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Jusuf Kalla yang diusung koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat nomor urut 2. (Baca: SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral)
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Lima Parpol di Pacitan Dukung Jokowi-JK
Bupati Kampar dan Istri Diduga Aniaya Warga
Kate Middleton Menyelinap ke Hotel Sultan Brunei