TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan lembaganya mengizinkan sepuluh kepala daerah cuti kampanye dalam pemilihan presiden. Sebanyak tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur bakal bergabung sebagai juru kampanye di daerah.
"Pemohon belum mencantumkan tanggal cuti," ujar Didik ketika dihubungi, Selasa, 3 Juni 2014. Ketentuannya, kepala daerah harus mencantumkan jadwal dan kota tujuan kampanye.
Menurut Didik, gubernur dan wakil gubernur dilarang mengambil waktu cuti bersamaan. Cuti kampanye, uajr dia, bisa dilakukan dua hari kerja dalam sepekan. Adapun untuk kepala daerah level kota dan kabupaten harus mengajukan izin cuti kampanye ke gubernur. (Baca: SBY: Ada Kepala Daerah Intervensi Pemilu 2014)
Izin cuti, tutur Didik, paling lambat disampaikan 12 hari sebelum tanggal cuti. Sedangkan Kemendagri mengeluarkan izin setidaknya empat hari setelah surat izin masuk. (Baca: Debat Capres-Cawapres Mulai 9 Juni )
Berikut ini sepuluh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendaftarkan diri untuk cuti kampanye.
Juru kampanye Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa:
1. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
2. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola
3. Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin
4. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek
5. Wakil Gubernur Kalimantan Timur Mukmin
6. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto
Juru kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla:
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya
2. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis
3. Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang
4. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
PDIP: Tak Ada Perwira TNI di Tim Sukses Jokowi
Ahok Dilaporkan Kuasa Hukum Udar ke Mabes Polri
Tujuh Gereja di Cianjur Diancam Ditutup Paksa