Tabloid Obor Rakyat Disebar ke Jemaah Salat Jumat

image-gnews
Ilustrasi kampanye hitam
Ilustrasi kampanye hitam
Iklan

TEMPO.CO, Pamekasan - Sejak Selasa, 27 Mei 2014, awak media di Madura dibuat heboh oleh beredarnya tabloid baru, Obor Rakyat. Media itu, yang diduga merupakan media abal-abal, dengan sangat provokatif menyerang salah satu calon Presiden RI, Joko Widodo.

Citra Jokowi sebagai pemimpin prorakyat mendadak runtuh akibat pemberitaan oleh tabloid ini. Ini setidaknya terjadi di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamayan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Nama Jokowi jadi pergunjingan. "Masak sih, Jokowi begitu? Kalau lihat fotonya depannya, kayaknya bener isi tabloid ini," kata Sujono, warga Pademawu, kepada Tempo pekan lalu.

Pada kulit muka tablod Obor Rayat yang ditunjuk Sujono terpasang foto Jokowi saat tengah sungkem kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Tajuk utama tabloid itu "Jokowi Capres Boneka". Obor Rakyat pertama kali menyebar di Masjid Nurul Imam, Kelurahan Lawangan Daya, menjelang salat Jumat pekan lalu.

Seorang lelaki berperawakan sedang yang mengantarkan tabloid tersebut kepada keluarga Sukma, pengurus takmir Masjid Nurul Imam. "Yang terima paketan itu ibu saya," kata Sukma Firdaus, salah seorang pengurus takmir masjid.

Sukma mengatakan, karena sudah sepuh, ibunya tidak menanyakan identitas si pengirim. Tabloid itu dikira cuma buletin Jumat biasa. Bundelan tabloid sebanyak 50 eksemplar itu kemudian dibawa ayah Sukma ke masjid dan dibagikan kepada jemaah. "Sejak itulah isi tabloid itu menjadi perbincangan warga, kredibilitas Jokowi mulai dipertanyakan," tutur Sukma.

Sukma Firdaus sendiri baru membaca isi tabloid tersebut setelah banyak warga bertanya kepada dirinya tentang kebenaran isi artikel "Jokowi Capres Boneka". Dicarinya lagi pembungkus tabloid tersebut. Tidak ada identitas pengirim. Hanya ada alamat tujuan. "Beritanya tidak berimbang, kebanyakan opini. Yang saya aneh, kok bisa mereka punya alamat lengkap Masjid Nurul Iman," katanya.

Karena isinya tidak berimbang, kata Sukma, dia menghentikan penyebaran tabloid itu kepada warga. Sukma jugalah yang kemudian menyebarkan tabloid tersebut ke kalangan wartawan di Kabupaten Pamekasan. "Saya juga serahkan tabloid itu Panwaslu, KPU, serta pengurus PDIP dan Gerindra Pamekasan," tuturnya.

Sukma yakin tabloid tersebut bukan buatan orang Madura. Pada salah satu halaman, terdapat susunan dewan redaksi lengkap dengan alamatnya. Dewan redaksi diawaki Sigas dan Elka Saraswati. Adapun pada bagian desain dan tata letak tercatat nama Dodo Darsodo. Alamat redaksi disebut berada di Jalan Pisangan Timur Raya IX, Jakarta Timur. Nomor teleponnya (021) 70787816, 70787817, sementara nomor faksimilenya (021) 7250979. "Penyebaran tabloid ini pasti bukan lewat pos, tapi semacam kurir," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

MUSTHOFA BISRI

Berita Terpopuler:

Hal yang Akan Terjadi Jika Jins Tak Pernah Dicuci
Indonesia Cellular Show 2014 Digelar Besok  
Bupati yang Blokade Bandara Baru Lulus Sarjana
Gelar 'Revolusi Wangi' Trio Lestari Tanpa Jokowi  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

11 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

8 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

10 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.