TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Senopati, Jakarta Selatan. Penyitaan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Syahrul Raja Sempurnajaya, bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Penyidik KPK juga menyita satu Toyota Alphard Vellfire hitam bernomor polisi B-126-HER dan satu Toyota Kijang Innova putih berpelat nomor B-1936-BRW.
"Kedua mobil diantar oleh anak dan istri tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014.
Menurut Priharsa, penyidik KPK juga memeriksa Syahrul, sang istri bernama Herlina Triana Diehl, anak mereka, Manuela Clara.
Nama Herlina tercatat sebagai pemilik apartemen dan Alphard, sedangkan Manuela sebagai pemilik Innova. "Dua orang tersebut diperiksa sekaligus mengonfirmasi soal penyitaan," kata Priharsa. Hingga pukul 20.00 WIB, Herlina dan Syahrul masih diperiksa. (Baca juga: KPK Tahan Bekas Kepala Bappebti).
"Penyidik memang sudah meminta aset-aset itu untuk diserahkan ke KPK," tutur Priharsa.
Syahrul merupakan tersangka kasus gratifikasi terkait dengan pengurusan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Syahrul memiliki saham di PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan membangun tempat pemakaman itu.
MUHAMAD RIZKI