TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis. Dia bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menjadikan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ruang kerja Sri di kompleks Kementerian Agama sebelumnya sempat digeledah penyidik KPK.
"Ada tiga orang yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA. Salah satunya, Sri Ilham Lubis," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 5 Juni 2014.
Selain memanggil Sri, KPK juga memanggil Suryo Panilih, Kepala Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Dalam Negeri, dan Khazan Faozi, mantan Kasubdit Biaya Penyelenggaraan Haji atau staf Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah. (Baca: Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?)
Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: KPK Incar Suryadharma Ali Sejak Januari Lalu)
Dua pejabat Kementerian Agama mengundurkan diri setelah KPK mengusut kasus tersebut. Pada 30 Mei 2014, Anggito Abimanyu mundur dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyusul Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan Menteri Agama pada 28 Mei 2014. (Baca: Istri Suryadharma Ali Bantah Nikmati Haji Gratis)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
SBY Sebut Kinerja Sepuluh Kementerian Buruk
10 Langkah Menjaga Ginjal Tetap Sehat
Ponsel Android Nokia XL Harga Promo di ICS 2014
Cuci Gudang Gadget Harga Diskon di ICS 2014
Pendaki asal Tegal Hilang di Gunung Semeru
Apple Diskon Gede-gedean di ICS 2014