TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan sengketa pemilihan legislatif yang dibawa ke lembaganya banyak karena lemahnya pengawasan dan rendahnya kompetensi penyelenggara pemilu di tingkat bawah. "Saya akan evaluasi berdasarkan putusan berkas perkara dan menyampaikannya ke KPU mengenai masalah penyelenggaraan pemilu," kata Hamdan Zoelva di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014.
Rencananya, kesimpulan Mahkamah Konstitusi itu akan disampaikan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu seusai persidangan sengketa pemilu legislatif. Hamdan menganggap persiapan penyelenggaraan pemilu penting. "Kesiapan penyelenggara pemilu juga sangat penting."
Menurut dia, banyaknya jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah disebabkan oleh ketidaksiapan penyelenggara di tingkat bawah. Apalagi, kata Hamdan, perkara yang paling banyak masuk menyangkut angka perhitungan yang berubah-ubah dari tempat pemungutan suara hingga ke KPU.
Hamdan mencontohkan perbedaan formulir C1 berhologram dan C1 yang ditampilkan di laman KPU suatu kota. "Dan itu yang banyak jadi persoalan," kata Hamdan. "Jadi, yang paling banyak masalah itu angka, yang harusnya sekian namun ketika di KPU berubah jadi sekian."
Hamdan menyebut penyelenggara pemilu di tingkat bawah "masuk angin". Karena, menurut dia, seharusnya persiapan pemilu dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah optimal, sehingga masalah tidak sampai dibawa ke tingkat KPU provinsi ataupun pusat. "PPK itu yang paling banyak, paling gampang masuk angin, tapi kalau di KPU kabupaten sampai ke tingkat pusat itu sudah lebih baik," ujarnya.
"Karena menumpuk semua masalah di bawah, tapi ketika diminta memperbaiki namun masih begitu juga, sehingga semua bermuara ke Mahkamah."
REZA ADITYA