TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkukuh bakal menertibkan para polisi "cepek" atau biasa dipanggil "pak ogah" di persimpangan jalan. Meski Kepolisian Daerah Metro Jaya merestui keberadaan mereka.
"Tidak boleh itu karena melanggar ketertiban umum," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis, 5 Juni 2014. Menurut Ahok, pak ogah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bahkan dia pun mencibir soal rencana Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya yang bakal membina pak ogah. "Dibina? Bukan dibinasakan, kan? Nanti mau dikirim ke kampung halamannya gitu?" seloroh Ahok.
Seperti diketahui, pak ogah menjadi fenomena di jalan raya. Keberadaannya sering kali dikeluhkan pengguna kendaraan. Sebab, pak ogah memprioritaskan pengendara yang memberikan uang. Terutama saat saat jam-jam macet.
Namun begitu, Kepolisian Daerah Metro Jaya justru memuji keberadaan warga yang mengutip uang di jalan tersebut. Sebab, pak ogah membantu meringankan tugas polisi di jalan.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Putri Jepang Lepas Gelar Demi Nikahi Pria Biasa
Kuburan 796 Anak Ditemukan di Septic Tank Gereja
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit
Cuci Gudang Gadget Harga Diskon di ICS 2014