TEMPO.CO, Malang - Sebanyak 14 dari 17 pelajar SMP Negeri 1 Tajinan, Kabupaten Malang, dijadikan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan seorang siswa kelas VIII, Muhammad Andi Nur Fahmi, meninggal. Tiga siswa lagi hanya dijadikan saksi dan sudah dibebaskan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan seluruh tersangka akan dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.
Karena tersangkanya masih bocah, mereka akan ditangani dengan merujuk pada Pasal 55 undang-undang yang sama, yakni berkoordinasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat yang menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan anak-anak. “Bagaimana pun masa depan mereka juga harus diprioritaskan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2014.
Menurut Wahyu, insiden pengeroyokan pada Rabu, 4 Juni 2014 itu dipicu masalah sepele. Korban dianggap sering mengusili teman-temannya dengan memasukkan air ke tangki sepeda motor milik seorang tersangka berinisial AG, yang dititipkan di tempat parkir milik warga setempat.
Tersangka marah, lalu bersama beberapa temannya mengeroyok pelaku hingga empat kali di dalam kelas, di lapangan basket, dan di luar sekolah.
“Dua kali pengeroyokan waktu jam istirahat dan dua kali saat pulang sekolah. TKP (tempat kejadian perkara)-nya di dalam dan di dekat sekolah. Rabu malamnya kami operasi dan mengamankan seluruh pelaku,” ujar Wahyu.
Korban menderita luka memar di bagian leher dan belakang kepala serta mengeluarkan darah dari hidung. Sore harinya pihak keluarga sempat membawa Andi ke RS Panti Nirmala di Kota Malang dan sekitar pukul 17.30 Andi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Andi dimakamkan pada Kamis pagi kemarin.
ABDI PURMONO
Berita Terpopuler
Bahas Menteri Agama, SBY Panggil Lukman ke Batam
Tujuh Kebiasaan Wanita yang Disukai Pria
Jadi Menteri Agama, Lukman: Ladang Ibadah Saya
Iyeth Bustami: Jokowi Trendsetter Blusukan