TEMPO.CO, Sukabumi - Kepolisian Sektor Sukalarang Resor Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis malam, 5 Juni 2014.
Polisi mencokok delapan orang dari dalam rumah, yakni DR, 60 tahun, YR (34), AH (28), dan IS (25) yang merupakan warga desa setempat serta ZA (41), US (44), AP (34), dan S (34), warga Kabupaten Cianjur. Mereka langsung digelandang ke Markas Polsek Sukalarang.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai sekitar Rp 2,2 miliar, mesin cetak, alat penghitung uang, satu unit mobil Kijang Avanza warna hitam, dan alat-alat lainnya.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban perkara penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan uang palsu," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Hari Santoso didamping Kepala Polsek Sukalarang Ajun Komisaris Budi Setiana di Sukabumi, Kamis, 5 Juni 2014. (Baca: Polisi Jember Ringkus Pengedar Uang Palsu)
Hari mengatakan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap korban pelapor. Dalam laporannya, korban diiming-imingi seseorang untuk mendapatkan uang Rp 100 juta. Namun untuk mendapatkannya harus menyerahkan uang Rp 10 juta.
"Saat itu korban menyerahkan uang asli sebesar Rp 10 juta, lalu mendapatkan satu pak uang yang disimpan dalam tas. Namun, setelah dicek, ternyata uang yang diterima korban semuanya uang palsu," dia menjelaskan.
Setelah mendapatkan laporan, ujar Hari, sejumlah anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sukalarang mengembangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Hingga akhirnya jaringan pengedar uang palsu itu berhasil diikuti hingga lokasi pembuatannya.
"Setelah positif, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan penggerebekan. Dan, hasilnya, ada delapan orang dengan barang bukti uang palsu dalam gepokan dan boks serta alat-alat lainnya," tutur Hari.
Hari mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa kedelapan orang yang diamankan. Dia pun belum mengetahui secara pasti peran masing-masing kedelapan pelaku. Pihaknya masih akan mengembangkan perkara tersebut. "Sampai sekarang yang melapor baru satu orang saja. Kami pun masih akan mengembangkan perkaranya. Informasinya, para pelaku ini mulai beraksi sejak 2013," katanya.
Sementara itu, ketua RT di Perumahan Griya Sukamaju, Suryadi, mengatakan rumah yang digerebek polisi merupakan rumah kontrakan. Penghuninya atau pengontrak sudah hampir tiga tahun mengisi rumah tersebut dengan jumlah keluarga sebanyak 10 orang.
"Yang saya tahu, Pak D ini pekerjaannya berdagang, karena sering ngambil celana-celana jins ke Bandung lalu dijual di Pasar Sukabumi. Saya juga kaget waktu ditelepon Pak Kapolsek Sukalarang untuk menyaksikan penangkapan," kata Suryadi. (Baca: BI Musnahkan 135.110 Lembar Uang Palsu)
DEDEN ABDUL AZIZ
Berita Lain
Prabowo dan Hatta, Beda Pakaian Beda Saku
Survei: Muslim Kota Lebih Pilih NU
Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBY