TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung hari ini hadir di sidang pembacaan eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan pusat olahraga terpadu Hambalang, Anas Urbaningrum. "Saya datang ke sini untuk memperlihatkan saya memiliki concern, perhatian yang tinggi atas kasus yang dihadapi Adinda Anas," kata Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juni 2014.
Menurut Akbar Tandjung, kehadirannya di Pengadilan Tipikor bertujuan memberi semangat untuk Anas. Akbar dan Anas sama-sama tergabung dalam Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam.
Sebagai senior, Akbar mengatakan juga pernah punya pengalaman yang hampir sama dengan Anas. Akbar pernah terjerat dalam kasus korupsi dana nonbudjeter Bulog senilai Rp 40 miliar. Dalam kasus itu Akbar akhirnya dinyatakan bebas melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kehadiran Akbar Tandjung disambut hangat oleh Anas. Bekas Ketua Umum Demokrat itu mengatakan kedatangan Anas bisa menguatkan hatinya. "Bang Akbar senior saya yang dulu sangat perhatian. Alhamdulilah, menguatkan batin lah. Senior hadir kuatkan batin," ujar Anas.
Dalam kasus korupsi Hambalang, Anas didakwa menerima uang Rp 116,5 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, dia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Anas keluar dari Komisi Pemilihan Umum pada 2005 lantaran ingin menjadi presiden. Dia membutuhkan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler:
Penyerang Umat Katolik Bawa Samurai dan Penyetrum
10 Fakta Unik tentang Yakuza
Besok, SBY Lantik Lukman Hakim sebagai Menteri
Yakuza Paksa Tunawisma Bekerja di PLTN Fukushima